NUSANTARA EDUCATIKA, Kota Tangerang – Di HUT RI yang ke 80 para guru non ASN dan guru PAUD non-formal mendapat kado dari pemerintah berupa insentif dan BSU. Insentif dan BSU diberikan kepada guru non ASN dan guru PAUD non-formal yang memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, Guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun
Guru yang menerima insentif dan BSU antara lain sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan datanya juga sudah dipadankan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kompas, (6/8/2025)
Lebih lanjut Suharti mengatakan bahwa total untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 perbulan. Diberikan langsung selama tujuh bulan. Sementara BSU akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan Diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.
“BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000,” lanjutnya.
Apa itu bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan apa syaratnya?
Dikutip dari laman dirjen.gtk.kemdikbud, bantuan Insentif diberikan kepada guru formal (TK-SD-SMP-SMA/SMK) yang belum memiliki sertifikat pendidik, sementara Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada Pendidik PAUD Non-formal (KB/TPA/SPS)
Adapun syarat untuk untuk aktivasi selain syarat yang sudah disebutkan di atas, ada syarat lain yaitu; KTP, NPWP, Salinan SK Penerima Bantuan menunggu info dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani dengan materai 10.000
Menanggapi keputusan Kemendikdasmen tentang pemberian insentif dan BSU kepada guru, salah seorang pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang Indah Riyani menyatakan, sebaik guru PAUD menerima dan insentif dan BSU. Bagi dia dana insentif yang walaupun tidak merata diterima, tetapi sudah lama berikan oleh guru PAUD.
“Kami berharap semua guru menerima dana insentif dan BSU, ” katanya.
Ayunan salah seorang penilik pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang turut senang mendengar para guru non-formal dibawah binaannya mendapat tambahan penghasilan.
“Ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap guru PAUD non- formal,” katanya kepada NE waktu ditanya pendapatannya tentang bantuan insentif dan BSU.
Kenyataan di lapangan menunjukkan, minimnya gaji guru PAUD non-formal masih perlu mendapat perhatian, baik pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah sebaiknya tidak mmbedakan besaran insentif yang diterima oleh guru formal dan non-formal, mengingat yang mereka kerjakan adalah sama.
Indah Riyani yang juga ketua Pengurus Cabang (PC) kecamatan Jatiuwung akan terus berjuang agar bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Mereka, para guru PAUD adalah peletak pondasi bagi pendidikan selanjutnya,” katanya menutup pembicaraan dengan NE.(trima)






